PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari, Jasa Pengiriman Keluar dan Masuk Sumsel Beroperasi Normal
Jasa pengiriman menjadi salah satu pengecualian beroperasi atau bisa beroperasi dengan izin khusus saat PSBB di Jawa dan Bali
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Industri jasa kurir dan pengiriman tidak membuat kebijakan khusus terkuat pengiriman barang dan jasa ke Jawa dan Bali terkuat kebijakan baru pemerintah yang akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 15 hari mulai 11-25 Januari mendatang di Jawa dan Bali.
Branch manager JNE Palembang, Muhammad Daud mengatakan jasa pengiriman menjadi salah satu pengecualian beroperasi atau bisa beroperasi dengan izin khusus karena sifatnya layanan sehingga tetap bisa beroperasi normal seperti biasa.
"Tidak ada pembatasasn kita saja normal seperti biasa," ujar Daud saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Dia mengatakan berkaca pada PSBB sebelumnya layanan pengantaran tetap berjalan seperti biasa hanya saja sedikit sulit mengantar barang atau per ke kantor karena karyawan yang bekerja di kantor tersebut bekerja dari rumah.
JNE juga tidak membatasi jenis dan jumlah kiriman hanya saja dijelaskan pada konsumen bahwa pengiriman mengunakan jalur darat dampak lockdown di beberapa kota beberapa sehingga konsumen harus cerdas berpikir karena ekpdisi tidak menjamin paket yang dikirim khususnya jenis makanan mudah rusak dikirim.
Sementara itu Komisaris Titipan Kilat (TIKI) Palembang, Haris Jumadi mengatakan, adanya kebijakan PSBB di Jawa dan Bali akan tetap berjalan seperti biasa karena bisnis jasa ekspedisi menjadi bisnis yang mendapat pengecualian beroperasi.
Meski begitu, operasional tetap berjalan seperti biasa dengan tetap menerpakan protokol kesehatan di lapangan juga bagi karyawan yang tetap bekerja dari rumah atau dari kantor.
"Sejauh ini tidak akan ada kendala, karena industri kami termasuk kategori yang di bolehkan beraktifitas saat lockdown sekalipun," ujar Ketua Asperindo Sumsel tersebut.
Sementara itu PT Pos Indonesia mengatakan tidak ada aturan dan ketentuan khusus terkait pengiriman paket ke sejumlah kita di Jawa terkait rencana PSBB karena jasa pengiriman merupakan salah satu bidang usaha yang dikecualikan terdampak PSBB sehingga layanan tetap berjalan normal.
"Tidak ada perubahan kebijakan terkait PSBB sebab Pos termasuk yang kegiatan usaha yang masih diperbolehkan selama PSBB," ujar Kepala kantor Pos besar Merdeka, Risdayati
Herman Deru Tak Larang Pendatang Asal Jawa dan Bali Masuk Sumsel
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan pemerintah di wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jawa dan Bali tersebut memiliki pengaruh bagi masyarakat Sumsel.
"Ada pengaruhnya. Paling tidak yang ingin ke sana (Jawa atau Bali) mengurungkan diri," katanya, Kamis (7/12/2020).
Dia menambahkan, meski ada pemberlakuan PSBB tak ada pembatasan bagi pendatang dari Jawa dan Bali untuk memasuki wilayah Sumsel.