Berita OKU Selatan
Berharap Ayahnya Dibebaskan, Ahsan Mengaku Pengemudi Mobil Tewaskan 2 Bocah di OKU Selatan
Kecurigaan keluarga mengenai siapa yang mengemudikan mobil menabrak dua bocah hingga tewas di OKU Selatan, benar terbukti
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Wakapolres Kompol MP Nasution mengatakan, pasca melakukan introgasi mengetahui pelaku sebenarnya adalah Safik.
Polisi kini telah membebaskan Ahsan diperbolehkan pulang.
"Tersangka Safik telah mengakui bahwa dia adalah pelakunya, maka kita telah membebaskan Ahsan anak dari tersangka,"ujar Kompol MP Nasution, Kamis (7/1/2021)
Dikatakannya, kejanggalan bermula saat pihak keluarga keberatan bahwa pelaku bukanlah anak tersangka.
Bukti lain berdasarkan hasil temuan tim penyidik kepolisian dari rekaman gambar CCTV pelaku memiliki postur tubuh berbeda hingga dugaa pelaku sebelumnya tidak memiliki SIM.
"Kecurigaan kita pertama anaknya tidak memiliki SIM, diperkuat dari rekaman CCTV yang di perbesar postur tubuh yang membawa kendaraan berbadan lebih besar yang lebih cocok terhadap pelaku Safik,"ujarnya.
Sedangkan, terkait pidana pemberatan karena telah memberikan pengakuan palsu terhadap Ahsan yang bermaksud menggantikan hukuman yang akan diterima ayahnya Safik, Wakapolres Kompol MP Nasution mengatakan pidana tersebut belum memenuhi syarat yang mengarah pada pidana.
"Anaknya kita dibebaskan, terkecuali beda cerita kalau proses sudah berjalan lalu ditengah jalan proses hukum anaknya baru mengakui bisa diproses memberikan keterangan palsu,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Lakalantas Polres OKU Selatan menangkap dua beranak ayah dan anak diduga pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang anak-anak di TKP jalan Raya Desa Gedung Baru Kecamatan (BPRRT) OKU Selatan, Senin (4/1/2020) sekira pukul 10. 00 WIB lalu.
Kronologi
Dua bocah di OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel) tewas menjadi korban tabrak lari di Senin (4/1/2021) pukul 10. 00 WIB.
Identitas dua bocah yang mengalami kecelakaan di jalan Raya Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) OKU Selatan itu Hola (4 tahun) dan Natasya (4 tahun).
Foto kendaraan nomor Polisi (Nopol) BE 9520 UG milik pelaku tabrak lari sempat beredar di media sosial facebook.
Diketahui, peristiwa terjadi Senin (4/1) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu pengendara yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi mengendarai mobil jenis Colt T 120 SS dengan nomor polisi BE 9520 UG dari Desa Serumpun Jaya menuju arah Simpang Sender.
Di lokasi, dua orang anak (korban-red) sedang bermain kejar-kejaran sehingga mobil yang dikendarai pelaku tak dapat menghindari Laka Lantas di lokasi dan menewaskan dua orang anak perempuan.