Ini Alasan Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Editor: Wawan Perdana
Tribun Lampung/ Kiki Adipratama
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah seusai menerima berita acara rapat pleno di kediaman Herman HN didampingi tim pemenangannya, Selasa (15/12/2020). Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan perolehan suara 249.241. 

"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai perundang-undangan."

"Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.

Di mana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.

"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu, mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved