Ini Alasan Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Editor: Wawan Perdana
Tribun Lampung/ Kiki Adipratama
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah seusai menerima berita acara rapat pleno di kediaman Herman HN didampingi tim pemenangannya, Selasa (15/12/2020). Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan perolehan suara 249.241. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Pasangan pemenang Pilkada Bandar Lampung tahun 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mendapatkan keputusan mengejutkan dari Bawaslu.

Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan perolehan suara 249.241.

Sementara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara.

Adapun sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.

Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kedua paslon tersebut diwakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved