Ini Alasan Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Pasangan pemenang Pilkada Bandar Lampung tahun 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mendapatkan keputusan mengejutkan dari Bawaslu.
Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan perolehan suara 249.241.
Sementara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara.
Adapun sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.
Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kedua paslon tersebut diwakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.