Penanganan Corona

Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali, 75 Persen WFH, Pusat Perbelanjaan Sampai Pukul 19.00

Pemerintah memiliki empat dasar pertimbangan menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah yang aktivitasnya dibatasi

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto 

Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.

Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi. Bukan melarang," tuturnya.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali Bakal Dibatasi, dari Kerja, Kegiatan Keagamaan, hingga Jam Buka Pusat Perbelanjaan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved