Wakil Ketum Partai Gerindra Sebut Bakal Ada Kuda Hitam yang Akan Jadi Kapolri Baru, Sosoknya

Wakil Ketum Partai Gerindra Sebut Bakal Ada Kuda Hitam yang Bakal Jadi Kapolri Baru, Sosoknya

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019). 

Lebih lanjut, Habiburokhman juga berbicara kemungkinan adanya 'kuda hitam' calon kapolri.

Namun, dia menegaskan terkait calon kapolri adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Tidak tertutup juga kemungkinan muncul kuda hitam alias nama baru. Tapi perlu digarisbawahi, secara prinsip itu hak presiden untuk ajukan yang mana," ujarnya.

Kata Istana

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pergantian Kapolri tinggal menunggu waktu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Moeldoko telah mengantongi nama-nama Calon Kapolri

"Ya itu sebenarnya karena ini sesuatu yang rutin ya, prosedurnya sudah ada tinggal nunggu waktu, siapanya pasti sudah ada," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin, (4/1/2021).

Menurut mantan Panglima TNI tersebut nama yang dikantongi Presiden akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Hanya saja Moeldoko enggan menyebutkan siapa nama calon Kapolri tersebut.

"Ini kan mekanismenya jelas ada, usulan berikutnya DPR akan memproses, ada di sana, proses pemilihannya, berikutnya nanti keputusannya seperti apa, saya pikir sampai di situ aja, nanti nama belakangan gampang," katanya.

Moeldoko mengaku belum tahu kapan nama Calon Kapolri diserahkan Presiden ke DPR.

Hanya saja yang pasti menurutnya, Presiden telah mengantongi nama calon Kapolri tersebut.

"Ya pasti sudah (kantongi). Karena kan berkaitan dengan waktu," pungkasnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan nama calon Kapolri kepada Presiden dalam waktu dekat. 

Meski Poengky tidak menjelaskan waktunya, namun demikian Poengky mengatakan saat DPR selesai reses, maka Presiden bisa dapat mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait hal tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved