Sidang Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Mendadak Riuh, Ketua Majelis Hakim Melarang Media Meliput

Sidang Doni SH, mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus narkoba tidak boleh diliput awak media. 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pelarangan yang dilakukan kepada awak media saat akan meliput jalannya sidang Doni, mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Doni SH, mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus narkoba, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/1/2021). 

Namun sempat terjadi sedikit ketegangan sebelum sidang ini digelar. 

Sebab Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palembang, tidak memperkenankan jalannya sidang ini diliput awak media. 

Ia beralasan, larangan mengambil foto, video dan gambar itu berlaku berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

"Mohon maaf kepada para awak media sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk tidak mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan," ujar Bongbongan sebelum memulai jalannya sidang. 

Sontak hal ini menimbulkan keheranan bagi seluruh awak media yang sudah bersiap meliput jalannya persidangan. 

Dihadapan awak media, Bongbongan juga mengatakan, bahwa larangan itu sudah berlaku mulai hari ini. 

Foto dan gambar diperbolehkan untuk diambil selama 10 menit sebelum dimulai sidang.

"Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun agenda sidangnya," ujarnya. 

Tak hanya Bongbongan, bahkan salah satu panitera Pengadilan Negeri Palembang, juga mendatangi dan menyuruh awak media untuk tidak boleh mengambil gambar.

Panitera tersebut juga meminta awak media keluar ruang sidang. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pada sidang perkara KPK dugaan korupsi yang menjerat wakil bupati OKU Timur yang juga di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, sama sekali tidak ada larangan untuk mengambil gambar, video maupun foto di ruang sidang.

Doni Anggota DPRD Palembang yang juga Bandar Narkoba saat dibawa petugas BNN
Doni Anggota DPRD Palembang yang juga Bandar Narkoba saat dibawa petugas BNN (Tribunsumsel.com)

Salah satu wartawan TVRI, Tajedi Busnan yang biasa meliput jalannya sidang merasa sangat kecewa atas adanya pelarangan mengambil gambar saat sidang.

"Sedangkan dipantau sama media saja banyak persidangan yang diduga "siluman" apalagi tidak diizinkan seperti ini disinyalir akan memperparah mafia peradilan". ujarnya.

"Dan juga kalau memang ada SEMA seperti yang dikatakan Ketua Pengadilan, harusnya ada sosialisasi dulu. Tapi ini malah langsung saja. Itu semakin menimbulkan pertanyaan," katanya menambahkan. 

Masih menurutnya, pelarangan itu seperti telah melangkahi undang-undang kebebasan pers dalam memberikan informasi.

"Ini seperti SEMA lebih tinggi daripada Undang-Undang. Dalam hal ini masyarakat juga yang dirugikan karena informasi terutama di bidang peradilan telah dibatasi dengan aturan yang terkesan berat sebelah," ujarnya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman mati," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020). 

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran Doni ditangkap tim gabungan BNN, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel saat masih aktif menjadi anggota dewan. 

Tak hanya Doni, lima orang lain yang turut diamankan bersamanya juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. 

Kelima orang tersebut yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi. 

JPU menyebut, barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.

"Doni berperan sebagai Bandar di Palembang. Sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut," ujar Agung. 

Dalam dakwaan yang dibacakannya, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, kronologi penangkapan terhadap para terdakwa terjadi pada bulan September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.  

"Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut," ujarnya. 

Setelah mengetahui target, pihak BNN bekerjasama dengan BNNP dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan.   

Kemudian dari perkembangan kasus tersebut, petugas mengamankan 6 orang. 

"Dimana salah satunya merupakan Doni yang saat itu masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang," ujarnya. 

Sementara itu, ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Doni, Hendri Dunan SH mengatakan, pembuktian terhadap dakwaan jaksa terhadap kliennya akan dilakukan pada proses sidang selanjutnya. 

"Tentunya kami siap untuk menghadapi proses sidang selanjutnya," ujar dia pada sidang beberapa waktu lalu. 

Hendri mengatakan, berdasarkan pengakuan Doni, baru kali ini mantan anggota dewan itu terjerat kasus hukum. 

"Dari cerita dia (terdakwa Doni), ini baru kali pertama (berurusan dengan hukum)," ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved