Berita Baturaja
Pejabat Eksekutif di OKU Pemegang Kegiatan Dengan Anggaran Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor ke KPK
Pejabat eksekutif pemegang kegiatan dengan anggaran diatas Rp 500 juta wajib lapor LHKPN
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA---Pejabat eksekutif pemegang kegiatan dengan anggaran diatas Rp 500 juta wajib lapor.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi E-LHKPN.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Mirdaili SSTP MSi kepada Sripoku Selasa (5/1/2021).
Mirdaili yang juga didampingi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM OKU, Ari Susanti SH MH menjelaskan, pejabat eksekutif yang wajib melapor
Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Pejabat Eselon 2,Pejabat Eselon 3, Pejebat Eselon 4, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen ) yang memegang kegiatan di atas anggaran Rp 500 juta, serta bendahara.
Kepala BKPSDM menjelaskan, dalam LHKPN ini dipengaruhi tiga faktor, yang ke-1 , ketepatan waktu pelaporan. artinya tiap tahun dilaporkan paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan .
Pada bulan Januari biasanya laporan itu sudah dibuka. Ke-2 regulasi yang mengatur.
Untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu diatur dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 Tentang pengelolaan LHKPN.
Serta yang ke-3 , kelengkapan berkas. Untuk percepatan laporan, biasanya dilakukan upaya jemput bola ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika ada yang terlambat cepat untuk diselesaikan. Kabupaten OKU kata Mirdaili sudah memenuhi kreteria penilaian .
Itulah yang mengantarkan Kabupaten OKU ditetapkan sebagai Instansi Dengan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penghargaan yang dipastikan akan melambungkan nama Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang di tingkat nasional ini ini diterima Bupati OKU Drs H Kuryana Azis di ruang Auditorium Lantai 1 Gedung ACLC KPK di Jl HR Rasuna Said Kav C1, Setia Budi,Jakarta Selatan tanggal 22 Desember lalu.
Penghragaan diserahkan oleh Wakill Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020
Kala itu Kepala BKPSDM OKU yang juga didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Feri Iswan menyebutkan ada tiga daerah di Indonesia yang meraih penghargaan itu.
“Kabupaten OKU masuk menjadi salah satu terbaik,”
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan dengan kategori wajib lapor 10-500.
Penghargaan ini bentuk tingkat kepatuhan dalam melaporkan LHKPN,” ujarnya. Diharapkan kedepan akan menjadi motivasi bagi para seluruh pejabat di Kabupaten OKU.
Karena ini sebagai bentuk indikator kepatuhan dan dukungan dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (SRIWIJAYA POST / LENI JUWITA)