Tindakan Tegas Polda Metro Jaya Usai Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi 'Tidak Usai Berandai-andai'

Tindakan Tegas Polda Metro Jaya Usai Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi

Editor: Slamet Teguh
Kolase TribunKaltim.co - facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisel Disebut Naksir Michael Yukinobu De Fretes Duluan Saat Satu Acara TV: Cie Mukanya Merah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gisel belum bisa memenhui panggilan Polda Metro Jaya dalam jasus video syurnya.

Oleh karenanya, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gisel pada Jumat (8/1/2021) pekan ini.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (4/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketidakhadiran Gisel itu telah disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Gisel pun meminta agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur dijadwalkan ulang.

"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama," kata Kombes Yusri.

Kombes Yusri menyampaikan, Gisel kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.

"Hari Jumat nanti hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Yusri.

Sementara itu, pemeran pria dalam video tersebut, berinisial MYD hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Gisel.

Dalam kesempatan itu, Yusri Yunus meminta publik tidak berandai-andai terkait hasil pemeriksaan tersangka tersebut.

"Nanti hasilnya seperti apa tidak usah kita berandai-andai," jelas Yusri Yunus.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik nanti kita sampaikan ke teman-teman semua," tuturnya.

Alasan Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur

Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya menerima konfirmasi soal ketidakhadiran Gisel hari ini.

Kombes Yusri mengatakan, absennya Gisel disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum mantan istri Gading Marten tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved