Suami Hilang Pekerjaan Gegara Covid-19, Ratusan Perempuan Ajukan Gugat Cerai
Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau mencapai 1.180 perkara
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau mencapai 1.180 perkara.
Berdasarkan jumlah tersebut, gugatan kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat atau permohonan yang diajukan pihak perempuan mencapai 892 perkara.
Sementara untuk permohonan cerai talak atau permohonan yang dilayangkan oleh pihak laki-laki hanya 288 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau Yuli Suryadi mengatakan, sepanjang tahun 2020 kasus perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau naik berpuluh kali lipat dari tahun lalu.
"Tahun meningkat signifikan hingga bepuluh kali lipat, terutama permohonan yang ajukan oleh pihak perempuan," kata Yuli pada wartawan, Minggu (3/1/2020).
Baca juga: Polisi Cegat Mobil Travel di Depan Polres Muratara, Temukan 2 Penumpang Bawa Ekstasi
Yuli mengungkapkan, dari pengajuan yang masuk di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau kasus perceraian di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara ini didominasi karena permasalahan narkoba dan narkoba.
"Rata-rata faktornya suami tidak bertanggung jawab seperti narkoba, bahkan jumlahnya mencapai 20 persen, kedua karena faktor Covid-19 suami tidak kerja akhirnya memilih bercerai," ungkapnya.
Sementara untuk faktor lainnya seperti kasus perselingkuhan dan faktor-faktor lainnya seperti masalah kecocokan hingga sering terjadi keributan itu hanya sedikit sekali.
Kendati demikian, kata Yuli dalam setiap gugatan cerai dan talak setiap perkara tidak serta merta langsung di kabulkan.
Baca juga: Febrianto PNS Palembang Tewas Kecelakaan saat Menghindari Lubang, Tinggalkan 3 Anak Masih Kecil
Karena dalam peroses persidangan ada proses mediasi antara kedua belah pihak.
"Barbagai macam faktor yang menjadi pertimbangan kita dalam mengabulkan gugatan cerai dan talak cerai. Bila tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi kedua belah pihak tetap ingin cerai baru kita kabulkan," ujarnya.