Mabes Polri Buka Suara Soal Munculnya Organisasi Baru Mirip Nama FPI
Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi soal perizinan ormas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Muncul nama baru yang mirip setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
Bagaimana tanggapan Polri ?
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Kita Gugat Saja ke PTUN, Respon Rizieq Shihab Soal Kegiatan FPI Dihentikan, Kini Ganti Nama Baru
Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi soal perizinan ormas.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin kalau FPI dibubarkan orang-orangnya akan bikin organisasi lain ternyata ada benarnya.
Hanya dalam beberapa jam FPI dilarang pemerintah, FPI format baru muncul di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (30/12/2020).
“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis.
Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, ujar Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma'ruf dan menentang yang munkar.
“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar,” ujarnya.
Itu sebabnya, kata Wawan, soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka.
"Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam. Bila dibubarkan lagi, akan kami buat lagi Front Pemuda Islam,” tegas KH Wawan yang juga Ketua Front Santri Jawa Barat dan mantan ketua Front Pembela Islam di Ciamis.
Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma'ruf nahi munkar akan mereka lakukan atas nama masyarakat.
Posko Tiga Pilar
Aktivitas FPI dilarang di Indonesia mulai 30 Desember 2020.
Pemerintah juga telah membubarkan FPI
Usai penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, jajaran Polsek Tanah Abang dan Koramil Tanah Abang membangun posko tiga pilar di muka Jalan Petamburan III.
Posko tersebut akan digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Petamburan.
"Pada intinya kita menjaga keamanan di sini, ketertiban masyarakat di sini sama-sama. Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI.
Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan di lokasi, Kamis (31/12/2020).
Di saat yang bersamaan Danramil 05 Tanah Abang, Mayor Arh Saryono menegaskan posko ini bukan karena euforia pembubaran FPI
"Ini sebetulnya program sudah lama. Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat.
Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali, tidak ada keterkaitan euforia yang ada. Intinya ini sama sebagai poskamling," tambahnya.
Adapun personel TNI-Polri, dipastikan Saryono tak akan melakukan penjagaan ketat seperti kemarin
"Tidak ada tentara, polisi. Kalau saya sama kapolsek, pak lurah ada di sini wajar, kan wilayah kita. Intinya ini untuk keamanan bersama," tambahnya.
"Karena juga masyarakat ada keinginan, masyarakat juga sudah setuju, termasuk dari Walikota sudah setuju, maka aspirasi ini kita laksanakan.
Yang jelas kita membantu keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal ini Kapolsek, Danramil dan dari kecamatan. Unsur lain tidak ada," pungkasnya.
Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Pemerintah menila aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana.
Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban.
Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.