Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas FPI, Ini Reaksinya

Sugito menyampaikan Rizieq Shihab, sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah, perihal dilarangnya FPI

Editor: Wawan Perdana
(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Personel Brimob menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui keputusan bersama enam pejabat menteri dan lembaga tinggi memutuskan, pelarangan semua aktivitas dan penggunaan atribut simbol Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Setelah adanya keputusan itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat memimpin pasukan mencopot sejumlah atribut di markas FPI di Petamburan.

Pencopotan ini menyusul dari dilarangnya FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Kuasa hukum FPI Sugito Atmo saat tiba di kawasan markas FPI, langsung angkat bicara

Sugito menyampaikan Rizieq Shihab, sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah, perihal dilarangnya FPI.

Rizieq pun memberikan respons yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Habib Rizieq bilang begini, tolong kita siapkan langkah hukum,”ungkap Sugito menyampaikan perkataan Rizieq pada media, Rabu (30/12/2020).

Kemudian ketika disinggung terkait SKT FPI, Sugito mengatakan bahwa perihal SKT bukanlah hal wajib.

Berikut isi lengkap keputusan soal FPI:

Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved