Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Telah Bubar Sebagai Ormas Sejak 20 Juni 2019
Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakuka
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
Beredar Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI
Dikutip dari Wartakotalive, sebuah surat telegram (TR) beredar berisi mengenai perintah pembubaran organisasi masyarakat (ormas).

Di mana dituliskan beberapa ormas antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan aktivitas.
Surat telegram itu pun langsung dibantah oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza.
"Hoax!" kata Rycko Amelz ketika dikonfirmasi Wartakotalive.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/12/2020).
Rycko juga membagikan Surat Telegram tersebut yang telah dibubuhi kata HOAX.
Seperti diketahui, beredar surat perintah pembubaran Ormas (Organisasi Masyarakat) yang ditujukan kepada para Kapolda.
Ormas FPI disebut salah satu Ormas yang terkena dampak pembubaran.
Dalam surat telegram tersebut tertulis surat dari Kapolri kepada para Kapolda.
Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020.