Berita Kriminal Palembang
Lincah Melompat ke Atas Truk Ambil Speaker, Bajing Loncat Keok Didor Polisi, 'Saya Menyesal'
Seorang remaja berinisial MI (17) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan modus melompat ke atas mobil truk atau bajing loncat.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang remaja berinisial MI (17) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan modus melompat ke atas mobil truk atau bajing loncat.
Lincah melompat ke atas truk ambil speaker, bajing loncat keok didor Polisi, 'Saya Menyesal'
Aksi MI ini memang sudah sangat meresahkan banyak sopir. Ia pun terpaksa ditembak dan mengenai kaki kiri. Timah panas terpaksa disarangkan oleh anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran tersangka melawan saat akan ditangkap, Selasa (29/12/2020) malam.
Informasi dihimpun aksi yang dilakukan pelaku terjadi saat korban yaitu sopir truk bernama Dwi Saputra (33) warga Jalan Soekarejo, Kecamatan Sukarami, sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 19.15 WIB.
Pada saat kejadian mobil korban sedang mengangkut speaker merek Polytron, kemudian dua orang pelaku dengan mengendarai satu motor berbagi tugas.
Pelaku MI yang naik ke atas bak truk dan temannya (DPO) sebagai joki membawa motor.
Setelah itu kedua pelaku menggiring mobil korban, lalu saat di tempat yang sepi dan gelap pelaku melancarkan aksinya yaitu langsung naik ke bak mobil dan kemudian membuka terpal mobil dan mengambil 2 unit speaker, sedangkan teman yang mengendarai motor sudah menunggu di bawah.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polrestabes Palembang.
Sementara itu pelaku MI mengakui perbuatannya dan menyesal.
"Saya mengakui perbuatan saya yaitu mengambil barang di atas mobil, saya menyesali perbuatan saya dan rencananya uangnya kami gunakan buat makan dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya singkat, Rabu (30/12/2020).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kasubnit Ranmor, Ipda Jhoni Palapa mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan korban.
Ia menjelaskan, saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku anggotanya langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku kita tangkap tak jauh dari TKP, di kawasan Pemulutan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat ditangkap, dan satu teman pelaku sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Untuk proses selanjutnya pelaku diamankan berikut barang bukti, 2 speaker merek Polytron.
"Pelaku di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tutupnya.
Diketahi pelaku berinisial MI (17) warga Simpang Empat Musi II, Kecamatan Ibul Besar II, Kabupaten Ogan Ilir (OI).