Gisel Tersangka Video Syur
Ini Pengakuan MYD Setelah Menerima Transfer Rekaman Video Syur dari Gisel
Dari hasil penyidikan terungkap, Gisel sempat mengirimkan rekaman adegan intim kepada MYD, pria yang menjadi lawan mainnya di video syur
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD telah ditetapkan tersangka kasus video syur 19 detik.
Keduanya dalam waktu dekat akan kembali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan tambahan.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyidikan terungkap, Gisel sempat mengirimkan rekaman adegan intim kepada MYD, pria yang menjadi lawan mainnya di video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, video tersebut dikirim melalui sebuah aplikasi ke handphone MYD.
"Saudara MYD sempat menerima transfer video tersebut dari saudari GA melalui suatu aplikasi ke handphone MYD," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Namun, kepada polisi MYD mengaku telah menghapus video tersebut setelah tujuh hari menerimanya dari Gisel.
"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA, itu seminggu kemudian baru dihapus," ungkap Yusri.
Selain itu, pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel di video syur tersebut juga telah berstatus tersangka.
Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ditetapkan jadi tesangka