BREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD gelar konferensi pers soal penghentian dan pembubaran kegiatan Front Pembela
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD gelar konferensi pers soal penghentian dan pembubaran kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Live streaming bisa disaksikan di KompasTV
Klik di sini
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya diketahui FPI kembali mendapat sorotan setelah Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air pada November 2020 lalu.
Habib Rizieq Shihab dan FPI berurusan dengan pihak berwajib setelah adanya peristiwa kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta.
Berikut live streaming konferensi pers :
Mahfud menjelaskan urusan tersebut merupakan mandat dan kewenangan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang.
Ia mengatakan pemerintah juga mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan penyelidikan terkait peristiwa tersebut tanpa melakukan intervensi.
Pemerintah, kata Mahfud, bahkan bersedia mendukung pengawalan dari Kepolisian agar tetap bisa menjalankan tugasnya secara independen jika memang dibutuhkan.
"Tewasnya enam laskar FPI itu kita selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).
Mahfud menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasua tersebut.