Begini Sejarah Berdirinya FPI yang Saat ini Dibubarkan Oleh Pemerintah, Ada Sejak Tahun 1988

Begini Sejarah Berdirinya FPI yang Saat ini Dibubarkan Oleh Pemerintah, Ada Sejak Tahun 1988

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman acungkan jempol sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

FPI dinilai sebagai organisasi yang memiliki pandangan tak sesuai dengan Pancasila.

Mendagri, Tito Karnavian menyebut, di dalam visi dan misi FPI terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.

Tito juga menambahkan, kata NKRI bersyariah muncul dalam visi dan misi FPI, dan ideologi tersebut tak sesuai dengan ideologi NKRI.

"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip oleh Tribunnews.

FPI Dibubarkan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan FPI secara resmi dibubarkan.

Disebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Mahfud MD menegaskan terhitung mulai hari ini apabila ada kegiatan mengatasnamakan organisasi atau ormas FPI (Front Pembela Islam) yang dimpimpin Habib Rizieq Shihab, maka pemerintah akan membubarkan.

"Sesai putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi punya legal standing baik sebagai orman dan organisasi biasa," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD mengingatkan kepada penegak hukum atau pemerintah apabila mendapati kegiatan mengatasnamakan FPI untuk bertindak atau membubarkan.

Dijelaskan Mahfud MD, secara de jure, ormas FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan.

Namun sejak hari itu hingga kini, FPI masih melakukan aktivitas dan melanggar ketertiban dan keamanan.

Di antaranya, melakukan tindak kekerasan dan sweeping. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sejarah Singkat FPI, Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Kini Larang Aktivitas FPI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved