Gisel Tersangka Video Syur

Telah Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Gisel Pada Awal Viralnya Video Syur 19 Detik Itu

Kasus video syur 19 detik yang menjerat Gisella Anastasia, viral di media sosial pada awal November lalu

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Kasus video syur 19 detik yang menjerat Gisella Anastasia, viral di media sosial pada awal November lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus video syur 19 detik yang menjerat Gisella Anastasia, viral di media sosial pada awal November lalu.

Sempat dua kali diperiksa sebagai saksi, Gisel akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.

Gisel kepada polisi mengakui, sosok perempuan yang ada dalam video syur itu adalah dirinya.

Sebelum pengakuan ini, Gisel sempat bingung memberikan klarifikasi soal video syur mirip dirinya.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (7/11/2020), Gisel mengaku bingung untuk mengklarifikasi video syur tersebut.

Sebab, ini bukan kali pertama ia tersandung kasus video syur.

Gisel menyinggung kasus serupa yang menimpa dirinya pada Oktober 2019.

“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media.

“Sebenarnya sedih juga, cuma ya sudah, enggak apa-apa, dihadapi saja,” ujar Gisel yang kala video merebak tengah berada di Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Kasus dilaporkan ke polisi

Pada Minggu (8/11/2020), advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus beredarnya video syur mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pitra melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur tersebut sehingga menjadi viral.

"Kami lakukan (pelaporan) untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan pornoaksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak ditonton jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra.

Penangkapan tersangka penyebaran video

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved