Gisel Tersangka Video Syur
Siapa MYD Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel? Ini Pasal yang Menjerat Dirinya dan sang Artis
Hukuman yang terjerat pada Gisel dan lawan pemeran dalam video itu dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
TRIBUNSUMSEL.COM - Gisella Anastasia atau Gisel telah naik status dari saksi menjadi tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya..
Pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD.
"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).
Diketahui, keduanya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak," isi pasal 44 undang-undang itu.
Sementara, untuk pasal 29 menjelaskan tentang ketentuan pidana yang bisa menjerat kedua tersangka.
Yakni, pidana penjara minimal 6 bulan lalu maksimal 12 tahun.
Untuk pidana denda minimal Rp 250 Juta dan maksimal Rp 6 Milyar.
Video syur yang beredar itu merupakan hasil rekaman sekitar tahun 2017 lalu pada salah satu hotel di Medan.
Sebelumnya, Yusri menuturkan Gisel dan lawan pemerannya mengakui sendiri jika tu memang mereka sendiri.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik dan IT yang ada, saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video yang beredar si media sosial, itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Maka dari itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status Gisel dan lawan pemerannya, dari saksi menjadi tersangka.
"Menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Mtero Jaya itu.
Yusri menjelaskan kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali terkait hal ini.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.