RESMI, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021, Kecuali

Penutupan kedatangan WNA dari luar neger tertuang dalam Surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehat

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. 

Hal ini karena berdasarkan data di dunia hanya satu persen penduduk saja yang terinfeksi Covid-19. Dengan kata lalin, hanya 80 juta orang terinfeksi, lalu sekitar 60 juta orang dinyatakan sembuh kasus meninggal hanya 1 juta.

Kemudian, jumlah orang yang masih dirawat akibat dinyatakan positif Covid-19 dan bergejala sebanyak 20 juta.

Dari jumlah tersebut sekitar 0,5 persen atau hanya 100 ribu orang yang dirawat secara intensif karena tertular.

Yuwono mencontohkan, misalnya di Palembang yang positif 1200 orang, setengah persennya atau 60 orang meninggal. Inilah yang kemungkinan meninggal setiap hari

"Tidak perlu heboh. Mohon maaf sudah satu tahun kita hidup dengan ketakutan tak beralasan karena objektif saja sampai hari ini data konsisten," jelas dia.

Tak hanya itu, selama tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) masyarakat pun memiliki risiko kematian rendah meski dinyatakan positif Covid-19.

"Kalau punya penyakit penyerta tapi penyakitnya terkendali, tetap aman.Tidak apa-apa. Tak perlu cemas. Biasa saja." kata Yuwono. (Sp/ Jati Purwanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Masuk WNA, Pemegang Kitas dan Kitap Dikecualikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved