Gisel Tersangka Video Syur
Gisel Tersangka, Sosok Pria di Video Syur 19 Detik Sudah Diketahui Polisi? Ini Hasil Forensiknya
Secara mengejutkan Gisella Anastasia (GA) ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.Adapun Gisella Anastasia sempat menjalani dua kali pemeriksa
TRIBUNSUMSEL.COM -- Secara mengejutkan Gisella Anastasia (GA) ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Adapun Gisella Anastasia sempat menjalani dua kali pemeriksaan di polda metro jaya terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian membeberkan hasil forensik dan penilaian ahli terkait fakta-fakta video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Saat ditemui di kantornya, ia memberikan keterangan tersebut.
"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Selasa (29/11/2020).
Sesuai hasil forensik dari Polda Metro Jaya maka pihak kepolisian menetapkan GA dan pria berinisial MYD sebagai tersangka.
.
Adaoun GA mengakui video itu dibuat tahun 2017 disebuah hotel di Medan
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. K
Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).
Sudah diperingatkan Hotman Paris
Jauh Sebelumnya Pengacara kondang, Hotman Paris blak-blakan ungkap pengakuan penyanyi Gisella Anastasia soal ponsel dan data yang sudah dihapus.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Surya Citra Televisi, Sabtu (5/12/2020).
Ketika ditemui, Hotman Paris buka suara perihal kasus video syur yang menyeret nama Gisel.
Dalam beberapa kesempatan memang diketahui Gisel tak secara tegas menyangkal tudingan ini.
Bahkan saat masih berlibur di Sumba, ia juga sudah memberikan keterangan awalBegitu pula ketika datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan lakukan pemeriksaan.