Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Akui Video Syur Itu Dibuat Tahun 2017 di Hotel Wilayah Medan

Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan tersangka kasus video porno 19 detik yang beredar di media sosial.

Grid.ID / Daniel Ahmad
Gisel Buka Suara Setelah Diperiksa 4 Jam Terkait Video Syur 19 Detik, 'Sudah Selesai Ya' 

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan

Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).

File di HP Lama Sempat Dihapus

Sebelumnya Hotman Paris mendadak membocorkan curhatan Gisel ke publik.

Dia berujar bahwa Gisella Anastasia sempat memberikan HP lamanya kepada manajernya.

Tak disangka file video disebut yang telah dihapusnya tiba-tiba muncul kembali.

"Menurut pengakuan Gisel, handphone itu 3 tahun lalu dikasih ke manajernya," ujar Hotman Paris seperti dikutip dari YouTube TRANS TV Official.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved