Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Akui Video Syur Itu Dibuat Tahun 2017 di Hotel Wilayah Medan

Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan tersangka kasus video porno 19 detik yang beredar di media sosial.

Grid.ID / Daniel Ahmad
Gisel Buka Suara Setelah Diperiksa 4 Jam Terkait Video Syur 19 Detik, 'Sudah Selesai Ya' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan tersangka kasus video porno 19 detik yang beredar di media sosial.

GA ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menerangkan, penetapan sesuai hasil forensik dari Polda Metro Jaya maka pihak kepolisian menetapkan GA dan pria berinisial MYD sebagai tersangka.

Menurutnya GA mengakui video itu dibuat tahun 2017 disebuah hotel di Medan.

Sebelumnya artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved