Berita Kriminal Palembang
Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Tersandung Kasus Penerima Fee Ajukan Pledoi
JPU KPK menuntut mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang tersandung kasus penerima fee dengan hukuman 5 tahun penj
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang tersandung kasus penerima fee dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,1 miliar lebih yang apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti 1 tahun kurungan.
Sidang di gelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji," ujar JPU KPK, Asri Irwan saat membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan pasal pertama terhadap terdakwa.
Atas tuntutan terhadapnya, Ramlan Suryadi akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang sudah lebih dahulu ditetapkan bersalah terlibat dalam fee proyek.
Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Ahmad Yani terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Aries HB dan Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu.
