Penanganan Corona

Kasus Covid-19 Sumsel Terus Bertambah, Puskesmas Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Gejala Ringan

Orang yang dinyatakan positif Covid-19 pun tidak harus menjalani perawatan di rumah sakit kalau termasuk dalam gejala ringan

Editor: Wawan Perdana
SRIPO/JATI PURWANTI
Gubernur Sumsel Herman Deru 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kasus Covid-19 di Provinsi Sumatra Selatan masih terus mengalami penambahan.

Berdasarkan data terbaru, pada 27 Desember 2020 terdapat tambahan 95 kasus baru sehingga total ada 11.462 kasus positif.

Orang yang dinyatakan positif Covid-19 pun tidak harus menjalani perawatan di rumah sakit kalau termasuk dalam gejala ringan.

Kendati demikian, tidak sedikit pula orang yang terinfeksi Covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah dengan optimal.

Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Prof Yuwono, mengatakan, fasilitas kesehatan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) semestinya digunakan dengan maksimal sebagai tempat isolasi untuk pasien dengan gejala ringan.

"Aktifkan puskesmas. Harus siap karena itu tugas puskesmas. Rumah sakit terbatas kapasitasnya. Untuk gejala sedang bisa ke RS swasta," katanya, Minggu (27/12/2020).

Dia menambahkan, saat ini telah banyak puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap sehingga dapat menampung masyarakat yang kesulitan menjalankan isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: Virus Corona Varian Baru, Bertambah Daya Tular tapi Tidak Daya Bahayanya

"Puskesmas sebagai tempat isolasi mandiri. Jangan hanya menginfokan tapi silakan pakai puskesmas," tambah Yuwono.

Menurut dia, jika hanya menunggu pemerintah provinsi menyediakan tempat isolasi khusus hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

"Masukan yang paling bagus jangan ke Pemprov kalau saya lihat. Kalau misalnya pemprov panjang prosedurnya karena Wisma Atlet Jakabaring ada pengelola khusus, Kemenpora," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah provinsi Sumsel telah menyiapkan Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring.

Namun pada 31 Agustus lalu operasionalnya dihentikan.
Penutupan rumah sehat yang digunakan untuk ODP dan PDP Center tersebut mengacu pada Peraturan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, pembukaan Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring sebagai tempat isolasidan perawatan pasien Covid-19 dengan gejala ringan memungkinan untuk kembali dibuka.

"Sejak dulu kita persiapkan tapi memang kalau ada peningkatan artinya kapasitas di rumah-rumah tidak mampu tidak memadai kita siap buka lagi," kata dia.

Menurut dia, pembukaan kembali Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring mengacu pada penambahan kasus positif.

Jika masih bisa ditangani di tingkat kelurahan melalui puskesmas, pengoperasian Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring kemungkinan besar dalam waktu dekat belum bisa dilakukan.

"Kalau sekarang masih dapat di-handle di tingkat kelurahan tapi kalau nggak bisa dihandle kita buka lagi saja." ujarnya. (SP/ Jati Purwanti)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved