Kaleidoskop 2020
Tahun 2020, Satres Narkoba Polres PALI Amankan 41 Tersangka Narkoba, Semua Pengguna Tak Ada Bandar
Tahun 2020 dari Januari hingga Desember, Satres Narkoba Polres PALI mengamankan 41 orang tersangka kasus narkoba, semua pengguna tak ada ada bandar.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sepanjang tahun 2020 dari Januari hingga Desember, Satuan Reskrim Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan 41 orang tersangka kasus narkoba, semua pengguna tak ada bandar.
Dari 41 tersangka tersebut, 5 diantaranya perempuan dan 2 anak dibawah umur.
Tersangka diamankan berdasarkan dari sebanyak 35 Laporan Polisi (LP) diterima dan di proses pihak Satres Narkoba Polres PALI.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah, melalui Kanit Idik 1 Ipda Thomson Angka Wibawa SH mengatakan, bahwa dalam jangka waktu satu tahun di 2020 ini sudah ada 35 LP, yang diterimanya terkait kasus narkoba.
"Terhitung dari Januari hingga sekarang ini, sudah ada 35 LP yang kita terima terkait dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kita Polres PALI yang diproses," ujarnya, Jumat (25/12/2020).
Dikatakannya, untuk jumlah barang bukti sendiri, sebanyak 320 gram sabu-sabu diamankan dan 15 gram dengan rincian 10 butir ekstasi yang juga turut diamankan dari tangan penyalahgunaan narkoba ini.
"Semua yang diamankan, merupakan pengguna dan kurir (termasuk anak bawah umur). Tidak ada bandar narkoba." jelasnya.
"Sementara untuk rinciannya, 36 merupakan laki-laki dan 5 wanita dengan total 41 orang. Mayoritas pekerjaannya merupakan petani," tambahnya.
Diharapkan dalam memberantas para bandar dan peredaran barang terlarang di wilayah Bumi Serepat Serasan, masyarakat diminta kooperatif membatu pihak kepolisian dengan memberikan informasi adanya transaksi mencurigakan di wilayahnya.
" Informasikan ke kita jika ada yang mencurigakan melakukan transaksi narkoba. Kemudian juga para orang tua diharap menjaga anaknya. Jangan sampai menjadi korban. Narkoba merusak generasi bangsa," katanya.