Berita PALI
Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Kejari PALI Tetapkan AF Jadi Tersangka, Mantan Pejabat di Pemkab PALI
Tersangka ini didasarkan AF diduga adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksaanaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan seorang tersangka berinisial AF yang diduga telah melakukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 7 Miliar.
Penetapan tersangka AF yang mantan pejabat di Pemkab PALI ini diduga karena yang bersangkutan adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksaanaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2017.
Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare-mare melalui penyidik, Arianti Maya Puspa Dewi menuturnya berdarsarka Surat Perintah Penyidikan print 690/L.6.22/Fd.2/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tim jaksa penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan.
Di luar itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak, seperti sekretariat DPRD, pIhak BPKAD, pihak ketiga yang terkait dalam kegiatan, termasuk saksi-saksi dari para anggota DPRD PALI.
Dimana, kata dia, total saksi yg telah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 48 orang dan masih berlangsung pmeriksaan dari saksi-saksi lainnya yg masih dilakukan pemanggilan.
"Tim penyidik telah berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 orang tersangka inisial AF yang diduga adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksaanaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2017." ungkap Arianti Maya Puspa Dewi, Jumat (25/12/2020).
Dijelaskan, adapun perkiraan total kerugian yang timbul lebih kurang sebesar Rp 7.652.026.864.
Namun demikian, angka ini masih dapat berubah mengingat saksi-saksi yang diperiksa masih belum selesai dan masih dimungkinkan nilai tersebut dapat berubah sesuai dengan fakta-fakta yang akan muncul di dalam pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan.
"Tersangka AF hingga saat ni belum hadir ke kejaksaan dan sudab diundang dengan beberapa kali panggilan. Dengan demikian kami belum mendpatakan informasi yang jelas dari tersangka dan belum dapat membuat berita acara pemeriksaanya," jelasnya.
"Dengan ini kami mengharapkan agar tersangka AF dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik dalam memberikan keterangan dan membuat jelas alur peristiwa yang sesungguhnya terjadi." ujarnya.