Update Rizieq Shihab jadi Tersangka Dugaan Kasus Kerumunan di Megamendung, Pasal yang Dilanggar
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk pemi
Bidokkes juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Selain itu, ia dijerat perkara penghasutan dan sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020.

Oleh penyidik, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS). Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI).
Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya Rizieq Shihab ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus yang semula ditangani Polda Jawa Barat, kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.