'Santai Saja lah, nggak Usah Terlalu Pusing', Respon Munarman Saat Tahu Dipolisikan Zainal Arifin

Menurutnya seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum, terlebih tidak disertai barang bukti.

Editor: Weni Wahyuny
ISTIMEWA via Tribun Jakarta
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam ( FPI) Munarman dipolisikan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

Munarman dilaporkan  ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).

Zainal mengatakan keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum.

"Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Menurutnya seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum, terlebih tidak disertai barang bukti.

Baca juga: Sedang Hangat Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Unggah Foto di Instagram : Yang Lalu Biarlah Berlalu

Zainal mengatakan narasi yang terus dibangun oleh Munarman dapat mengakibatkan adu domba ayauapin perpecahan anak bangsa.

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal

"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum. Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan pelaporan Munarman ke Polda Metro Jaya juga guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat untuk hidup berdampingan.

"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," tandasnya.

Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.

Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Munarman Angkat Bicara

Munarman angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved