Kasus Korupsi Juliari Batubara : Nama Gibran Disebut Dalam Proyek Tas, Ini Penjelasan Sritex Solo

Kasus korupsi bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan oleh eks Mensos Juliari Batubara menyeret nama Gibran Rakabuming Raka.

Editor: M. Syah Beni
TribunSolo.com/Adi Surya
Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara : Nama Gibran Disebut Dalam Proyek Tas, Ini Penjelasan Sritex Solo 

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Kasus korupsi bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan oleh eks Mensos Juliari Batubara menyeret nama Gibran Rakabuming Raka.

Nama Gibran trending topic di Twitter pada Minggu (20/12/2020).

Bermula dari pemberitaan media Tempo telah memancing sejumlah cuitan yang menyebut Gibran yang memberi rekomendasi agar tas proyek bansos yang disalurkan Kemensos bekerjasama dengan perusahaan tekstil asal Solo, Sritex.

Menurut laporan TribunSolo.com, hingga kini belum ada konfirmasi dan jawaban dari Gibran terkait hal ini.

Namun, pihak Sritex membenarkan, bila pihaknya memang menerima orderan dari Kemensos untuk tas Bansos tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi, Minggu (20/12/2020).

"Betul kami salah satu supplier untuk tas bansos dari Kemensos," tulis Joy, lewat pesan WhatsApp kepada TribunSolo.com.

Menurut Joy, berdasar informasi yang dia terima, orderan itu datang langsung dari Kemensos RI.

Tapi, Joy mengaku pihaknya tak tahu, apakah utusan dari Kemensos itu memesan ke Sritex berdasarkan rekomendasi dari Gibran atau pihak lain.

"Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos. Apakah approach tersebut atas rekomendasi orang lain, kami tidak tahu," kata Joy.

Menurut Joy, saat itu pihak Kemensos memesan tas, dengan menyebutkan bila pemesanan dilakukan dalam kondisi urgent alias mendesak.

Joy juga menyatakan, pihak Sritex tidak bisa memberitahu soal nilai orderan goodie bag atau tas Bansos itu.

Masalahnya, dalam kontrak dengan perwakilan Kemensos, ada perjanjian bila nilai proyek ini bersifat rahasia.

"Untuk jumlah dan harga kami tidak bisa disclose (umumkan), karena dikontrak ada confidentiality clause (klausul rahasia),"

"Kami tidak boleh share ke non binding party," terang Joy.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved