Tak Ada Ampun, Polisi Tangkap dan Angkut Massa yang Melawan Dalam Pembubaran Paksa Aksi 1812

Tak Ada Ampun, Polisi Tangkap dan Angkut Massa yang Melawan Dalam Pembubaran Paksa Aksi 1812

Editor: Slamet Teguh
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Massa aksi 1812 tiba di Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, langsung dibubarkan polisi, Jumat (18/12/2020), pukul 13.30 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tak ada ampun. Polisi tangkap, angkut, dan naikkan kendaraan dalam pembubaran aksi 2812.

Situasi Patung Kuda berubah menjadi ricuh setelah massa aksi 1812 mulai dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Pantauan Tribunnews.com, aparat kepolisian membubarkan secara paksa massa aksi.

Instruksi tegas itu disampaikan mengingat DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Massa awalnya berdatangan ke area Patung Kuda sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui pengeras suara mengimbau massa aksi 1812 untuk segera membubarkan diri. 

Namun, massa masih memilih bertahan dan justru semakin berkumpul.

Heru pun segera memerintahkan pasukannya untuk menghampiri massa membubarkan secara paksa.

Bahkan, Heru memberikan perintah untuk menangkap massa aksi yang tidak mau membubarkan diri.

"Jika ada yang melawan, tangkap, angkut naikkan kendaraan," kata Heru dengan nada tinggi.

Pantauan di lokasi, massa mulai dipukul mindur oleh pihak kepolisian dibantu TNI.

Hingga berita ini diturunkan, petugas TNI-Polri masih menyisir massa agar segera membubarkan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tindak Tegas Massa Aksi 1812: Jika Melawan, Tangkap, Angkut Naikkan Kendaraan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/18/polisi-tindak-tegas-massa-aksi-1812-jika-melawan-tangkap-angkut-naikkan-kendaraan?fbclid=IwAR0D8FzzZaKd0ne0PaFPNMGZ3VFO1_soN8WqQ9bMaumiX6VRKXmL58h0zM8&_ga=2.182786278.1538712323.1607904671-1201144266.1601977285.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved