Jasad Istri Dikubur Setengah setelah Dibunuh Suami Siri, Teman yang Membantu Ngaku Sering 'Dihantui'

Namun tak dilakukan karena alasan yang sama saat dia menolak permintaan Hilda meresmikan hubungan secara hukum, yakni memiliki tanggungan keluarga.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jakarta
Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur akhirnya terungkap usai hampir dua tahun berlalu 

Pengungkapan kasus pembunuhan Hilda makan waktu lama karena saat jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 silam tak ada identitas yang melekat.

Ketiadaan identitas ini membuat penyelidikan sempat buntu, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum memiliki e-KTP.

Baru pada Senin (14/12/2020) identitas Hilda diketahui, di hari tersebut juga Unyil diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di kawasan Cawang.

Sementara Indra yang kini beralih profesi jadi sopir ekspedisi diringkus di Kecamatan Harjosari, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020).

Pelaku berdalih sempat ingin serahkan diri

Hendra Supriyatna alias Indra (38) mengaku menyesal telah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya yang sedang hamil, Hilda Hidayah (22).

Indra yang nyaris dua tahun kabur setelah membunuh Hilda pada Rabu (3/4/2019) silam mengaku sempat berniat menyerahkan diri ke polisi.

"Awalnya mau menyerahkan diri, tapi enggak berani karena harus kerja menghidupi keluarga. Saya kan punya keluarga juga," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Dalih sudah memiliki istri dan anak itu juga yang disampaikan saat menolak permintaan Hilda agar pernikahan mereka diresmikan secara hukum negara.

Sedari usia kandungan Hilda lima bulan, Indra yang saat kejadian bekerja sebagai Sopir bus Mayasari menjadikan alasan tersebut menolak permintaan korban.

"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil, karena dia minta tanggung jawab (nikah secara hukum negara). Dia sering marah-marah ke saya karena itu," ujarnya.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan untuk sementara Indra hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Bukan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap pada Rabu (16/12/2020).

"Kalau dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan pembunuhan sudah direncanakan kita kenakan pasal 340 KUHP," tutur Saiful.

Sementara Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang membantu Indra membuang jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi juga dikenakan pasal 338 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved