Breaking News

Simak Inilah Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibody, PCR, Berlaku Mulai 18 Desember 2020

Hasil pemeriksaan rapid test antigen menjadi syarat bagi pengguna transportasi umum yang ingin bepergian ke luar kota. Sebelum ada kebijakan rapid tes

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Rapid test Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 

Sebab apabila hasil tes antibodi reaktif maka perlu dilanjutkan dengan tes swab PCR untuk memastikan seseorang terinfeksi virus corona atau tidak. Sementara itu, rapid test antigen memang tidak akan seakurat tes PCR, tetapi para peneliti mengatakan, tes antigen mungkin dapat digunakan untuk menenentukan pasien mana yang mengalami infeksi.

Saat ini tes PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus corona SARS-COV2. Namun, tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit. Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

5. Harga tes

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000 berdasarkan surat edaran bertanggal 6 Juli 2020.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2020, pemerintah melalui Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test PCR. Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.

Untuk harga rapid test antigen Covid-19 di Indonesia saat ini masih bervariasi, tergantung dari lab yang menyediakan. Sejumlah rumah sakit di Jakarta menyediakan layanan rapid test antigen dengan tarif mulai dari Rp 277.000 hingga Rp 500.000-an.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR",

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved