Niat 'Manusia Silver' Bunuh Teman Datang saat di Kamar Mandi, Main HP Sebelum Potong-potong Mayat
Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan dibuang oleh pelaku ditempat terpisah.
Adagan ke-16, pelaku melanjutkan memotong tangan kiri korban dengan membacok sebanyak dua kali hingga putus.
Serta adegan ke-17 pelaku melanjutkan memotong leher korban dengan golok sebanyak empat kali hingga putus.
AKP Herman menyebut tersangka hadir dalam rekonstruksi namun sengaja tidak dipublikasi karena masih di bawah umur.
Adegan diperankan oleh peran pengganti dari Resmob Polda Metro Jaya.
"Pelaku kita perankan oleh peran pengganti karena pelaku masih di bawah umur jadi secara undang-undang tidak boleh dipublikasikan,” ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Kota Bekasi diancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Herman saat memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda bernama Donny Saputra (24) di kediaman tersangka, Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (16/12/2020).
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Herman menjelaskan, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.
Proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.
(TribunJakarta.com, WartaKota)