Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim yang Akan Pimpin Sidang Perdana
Praperadilan itu, jelas Suharno, diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jadwal sidang perdana Praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Moh Rizieq, sidang pada hari Senin, 4 Januari 2021," kata Suharno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
PN Jakarta Selatan juga telah mengumumkan Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.
Baca juga: Besok PA 212 Kerahkan Massa ke Istana Negara, Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Ada 3 Tuntutan
Baca juga: Mahfud MD : Kamu Seorang Pejabat atau Siapapun Dipanggil oleh Polisi itu Tidak Usah Panik
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.
Baca juga: Teriak Anakku, Ibu Pingsan Sebelum Anak Dituntut Hukuman Mati karena Bawa Sabu 119 Kg: Dia Disuruh
Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa (15/12/2020).