Mahfud MD : Kamu Seorang Pejabat atau Siapapun Dipanggil oleh Polisi itu Tidak Usah Panik

Mahfud MD bahkan meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil tidak akan mendapat persoalan hukum

Editor: Weni Wahyuny
Channel Youtube Najwa Shihab
Mahfud MD 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat yang meminta pertanggung jawaban terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq Shihab.

Mahfud MD bahkan meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil tidak akan mendapat persoalan hukum pidana jika tidak ada kesengajaan terkait kasus kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab usai memberi keterangan di Polda Jabar.

Ia mengatakan permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.

"Jadi saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil, dan cuma diminta ketarangan aja. Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini. Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu? Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud pada Rabu (17/12/2020).

Baca juga: Teriak Anakku, Ibu Pingsan Sebelum Anak Dituntut Hukuman Mati karena Bawa Sabu 119 Kg: Dia Disuruh

Baca juga: Pengakuan Anggota FPI yang Ikut Kawal Rizieq Shihab, Ada Suara Gaduh Kemudian Hening saat Ditelepon

Mahfud juga meminta agar para pejabat tidak perlu panik jika dimintai keterangan oleh polisi.

Setelah mengungkapkan pengalamannya dipanggil atau dengan kesadaran memberi keterangan terhadap polisi dan penegak hukum selama menjadi pejabat negara, Mahfud mengatakan pemanggilan polisi punya tujuan bermacam-macam.

"Kamu seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud.

Seperti diketahui Mahfud dan Ridwan Kamil mempunyai perbedaan pandangan mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.

Baca juga: CATAT, Ciri-ciri Kotak Amal yang Diduga Jadi Sumber Pendanaan Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah

Silang sengkarut ini berawal dari pendapat Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil, usai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Barat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ia beranggapan bahwa pernyataan Mahfud menjadi awal dari rentetan kekisruhan Rizieq.

Tepatnya, ketika Mahfud mengumumkan kepulangan Rizieq ke Tanah Air pada 5 November 2020.

Pengumuman ini dilakukan Mahfud melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, empat hari menjelang kepulangan Rizieq yang disambut ribuan simpatisannya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 9 November 2020.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," tambah Emil.

Baca juga: REKAMAN Detik-detik Diduga Laskar FPI Ditembak Polisi Diputar Najwa Shihab, Ada yang Minta Tolong

Emil menganggap, seharusnya pemeriksaan tidak hanya menyasar dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melainkan juga Mahfud semestinya diperiksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved