Pilkada PALI 2020

DHDS Resmi Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU PALI : Kami Belum Dapat Info

"Hari ini kita sudah daftarkan laporan ke MK. Untuk poin-poinya, kita belum bisa menjelaskannya.

SRIPOKU/REIGAN
Paslon Pilkada PALI DHDS saat menyampaikan keterangan bahwa telah mendaftarkan Gugatan ke MK terhadap hasil Pleno KPU, Kamis (17/12/2020) 

"Kita juga akan mempersiapkan data seusai tugas kita. Sebab, Bawaslu selaku pihak terkait pasti dilibatkan dalam hal ini, dan kita akan ikuti proses itu," katanya. 

Terkait tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh salah satu saksi Paslon, dijelaskan Basrul tidak menggugurkan keabsahan hasil rapat pleno. 

"Hasil rapat pleno tetap sah walaupun ada salah satu Paslon tidak menandatangani berita acara, tetapi apabila ada gugatan ke MK, KPU belum bisa menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada," jelasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved