Kata Menaker Soal Program Subsidi Gaji Pekerja, Siap Dukung Jika Muncul Lagi Tahun 2021
Jutaan pekerja sangat terbantu dengan program subsidi gaji yang dikucurkan pemerintah. Bagaimana kelanjutkan program ini di tahun depan?
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Jutaan pekerja sangat terbantu dengan program subsidi gaji yang dikucurkan pemerintah.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan, atau Rp 2,4 juta selama empat bulan.
Pekerja berharap program ini kembali berlanjut di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya siap mendukung dan melaksanakan program subsidi gaji pekerja apabila dilanjutkan tahun depan.
Hanya saja, Menaker sampai saat ini belum dapat memastikan program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini akan kembali terlaksana pada tahun 2021 atau tidak.
"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN."
"Kemenaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujar dia melalui konfrensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).
Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.
Namun, setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah ini.
Baca juga: Honor Fahri Hamzah Sekali Tampil di ILC Karni Ilyas Akan Dikenang, Fadli Zon Sebut Isinya Mantap
"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.
Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji dikisaran Rp 3 juta.
Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya merupakan penerima bantuan subsidi gaji/upah.
Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2020, Ini Update 64 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia
"Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta," jelas Ida.