Berita Kriminal Palembang

Divonis 15 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Langsung Banding, Mengaku Ganti Sabu Dengan Garam

Tiga terdakwa yang terjerat kasus narkotika divonis 15 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya, Rabu (16/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang terdakwa kasus narkotika Umar Basri, Yuliantono Saputra dan Dinurahman yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/12/2020) 

"Jadi pada saat ditangkap, mereka (ketiga terdakwa) dibawa ke kawasan Jakabaring. Sesampainya disana mereka disuruh mengaku barang itu (sabu) milik mereka.

Disana itu, ada dua barang. Satu berlakban punya terdakwa dan yang satu lagi, mereka ngakunya tidak tahu.

Petugas menyodorkan barang bukti yang diakui terdakwa bukan miliknya sambil memaksa kepada terdakwa supaya mengakui barang itu miliknya," ujar Azriyanti. 

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding. 

"Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan," ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved