CEK : Beredar Pesan WA Diskon Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak Lama Cukup Bayar 6 Bulan

Pesan WhatsApp yang menginformasikan adanya diskon iuran BPJS Kesehatan yang menunggak bertahun-tahun dan cukup bayar 6 bulan saja beredar luas.

tribunjateng.com
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Perorangan, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan 

"Secara ketentuan maksimal pembayaran iuran adalah 24 bulan, jadi kalau 3 tahun menunggak harus dibayarkan selama 24 bulan atau 2 tahun. Dengan adanya relaksasi, maka cukup dibayarkan 6 bulan dulu," urai Iqbal.

Iqbal menegaskan, aturan di atas telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di dalam pasal 42.

Berikut bunyinya:

(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.

(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan

b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;

b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan

c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved