Berita Kriminal Banyuasin
Biang Onar Bikin Resah Warga, Pria Asal Desa Perajen Diamankan di Polsek Mariana
Dedi (31) warga Jalan Sabar Jaya, Dusun III, Desa Perajen, Kabupaten Banyuasin, pria pembuat onar ini ditangkap Polsek Mariana, Sabtu (12/12/2020).
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Biang onar bikin resah warga, seorang pria asal Desa Perajen diamankan di Polsek Mariana.
Informasi dihimpun, pelaku sudah berulangkali membuat onar. Sering membawa sajam dan dan mabuk-mabukan di kawasan sekitar rumahnya.
Dedi (31) warga Jalan Sabar Jaya, Dusun III, Desa Perajen, Kabupaten Banyuasin, pria pembuat onar ini ditangkap Polsek Mariana, Sabtu (12/12/2020) malam.
Ditangkapnya pelaku berkat adanya laporan dari warga sekitar.
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro mengatakan, pelaku sering membuat onar di kawasan rumahnya dan kasusnya yang terakhir berkelahi.
"Sehingga dengan adanya laporan warga kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan," ujar Akp Agus, Selasa (15/12/2020).
Lanjut Agus menuturkan, dari pengakuan pelaku kalau sajam tersebut dibuatnya sendiri.
"Dia beralasan membawa sajam tersebut untuk jaga, diri" katanya.
Karena takut membahayakan warga sekitar kemudian pelaku langsung diamankan Polsek Mariana.
Sementara itu, pelaku Dedi mengakui kalau ia sering membawa sajam.
"Untuk jaga-jaga saja Pak, karena takut nanti ada apa-apa di jalan," ujarnya.
Kemudian ia mengakui pernah berkelahi dengan warga sekitar rumahnya lantaran salah paham.
"Saya berkelahi tidak menggunakan sajam dan hanya dengan tangan kosong, dan sajam itu saya letakan di pinggang sebelah kanan," katanya.
Ia mengakui sajam tersebut dibuatnya sendiri.
"Saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya," tutupnya.
Atas ulahnya pelaku terkena Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara selama 10 tahun.