Berita Palembang
Johan Anuar Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU Tunggu Majelis Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Johan Anuar merupakan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020 yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
"Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.
Kasus Sejak 2012
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila JA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.
Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.
"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Polda Sumsel Pecat 8 Polisi Sekaligus, Ada yang Sudah Divonis 12 Tahun Penjara, Juga Disersi
Baca juga: Musim Tanam Padi di OKU Timur, Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Ini Solusi Anggota DPRD Sumsel
Guna memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Kadinsosnakertrans OKU.
Wibisono diperintahkan untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah pemakaman umum yang nantinya akan diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran tanah pemakaman umum di APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013. Meski, pembelian tanah pemakaman umum sebelumnya tidak dianggarkan.
"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU. JA juga menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman," jelas Ali.
Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar ini, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.
Proses pengadaan tanah TPU, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga pembelian lahan TPU telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
Menang Kontestasi
Baru saja memenangi kontestasi Pilkada OKU 2020, Johan Anuar yang menjadi calon wakil bupati OKU langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana unggul 66,3 persen melawan kolom kosong yang memperoleh suara 33,7 persen.
Hari ini (10/12/2020), Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang uukti untuk tersangka Johan Anuar wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020. Kedua melawan kotak kosong dan berhasil menang dengan raihan suara 66,3 persen.