Hampir Kelabui Polisi Saat Digeledah, Pemuda OKU Selatan Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Permen

AP (23) Warga Desa Gunung Terang Kecamatan Muaradua  diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan karena diduga menjadi pengedar ekstasi.

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka AP (23) bersama barang bukti (BB) diamankan di Mapolres OKU Selatan, Senin (14122020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Seorang pemuda di diduga pengedar Narkotika jenis pil ekstasi berinisial AP (23) Warga Desa Gunung Terang Kecamatan Muaradua  diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

Saat diringkus didepan sebuah warung makan, petugas yang menggeledah tersangka AP didapati 6 butir pil ektasi berwarna biru seberat 2.41 gram yang dibungkus tersangka didalam plastik bening dan diletakan didalam dua bungkus permen.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH membenarkan telah meringkus seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ektasi.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisi 6 butir pil exstasi seberat 2,41 gram"ujar Beni Okimu, Senin (14/12).

Datakannya untuk mengelabuhi dan menghindari kecurigaan petugas, tersangka menggunakan bungkus permen sebagai modus menyimpan 6 butir pil ektasi dikantong celana tersangka AP.

"Enam butir pil ektasi tersebut berada dibungkus permen di dalam kantong celana yang dikenanakan tersangka,"ujarnya.

Akibat perbuatannya AP bersama sejumlah barang bukti (BB) berupa dua paket klip bening berisi enam butir pil ekstasi seberat 2,41 gram, dua bungkus permen kis, sebuah handphone serta kendaraan sepeda motor vixion yang dikenakan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AP yang masih berusia 23 tahun tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) ancaman 4 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved