2 Lagi Tersangka Kerumunan Petamburan Belum Menyerahkan Diri, Polisi Beri Peringatan Ini
Saat ini tersisa dua lagi tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, belum menyerahkan diri ke polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Saat ini tersisa dua lagi tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, belum menyerahkan diri ke polisi.
Polda Metro Jaya mengharapkan, keduanya segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020) menjelaskan, pagi tadi tiga tersangka menyerahkan diri sehingga tersisa dua lagi tersangka belum menyerahkan diri.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata
Jika tidak menyerahkan diri, kata Yunus, kepolisian akan melakukan penangkapan.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," ucap Yusri.
Baca juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI : Aparat Hukum Tak Boleh Mundur
Sebelumnya, tiga dari lima tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri, Minggu. Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.
"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri. Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.
Saat ini, ketiganya sedang dalam pemeriksaan.
"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Yusri lagi.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Ini tak Ditahan Beda dengan Rizieq Shihab
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020.
Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.