Polda Metro Jaya Langsung Tangkap Habib Rizieq, Tak Ada Lagi Pemanggilan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Bakal Langsung Menangkap Habib Rizie, Tak Ada Lagi Pemanggilan Sebagai Tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, tidak akan ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Yang ada, kata Yusri, Polda Metro Jaya akan menangkap Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.
"Kemarin sudah dijelaskan."
"Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.
"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan."
"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.
Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Rizieq Shihab yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik, tidak mendapatkannya.
Sebelumnya, AzIz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya,mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.
Namun, tim kuasa hukum tidak mendapatkan surat pemanggilan tersangka dengan alasan belum ada.
"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, Jumat (11/12/2020).
Saat ditanya keberadaan Rizieq Shihab saat ini, Aziz enggan membeberkannya.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf."
"Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).