Kondisi Penjara Polisi Selama Pandemi: Makin Penuh Sesak Menunggu Inkrah
Saat ini sel-sel tahanan yang ada di Mapolsek sampai Mapolda penuh sesak. Tahanan terus bertambah sementara jarang sekali yang dipindahkan ke rumah t
Penulis: Prawira Maulana | Editor: Prawira Maulana
Saat ini sel-sel tahanan yang ada di Mapolsek sampai Mapolda penuh sesak. Tahanan terus bertambah sementara jarang sekali yang dipindahkan ke rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
Oleh Prawira Maulana dan M Ardiansyah
Dari jarak 10 meter saja bau anyir dan apek kumpulan keringat manusia sangat terasa. Hawa panas dan gerah bisa ditangkap orang yang berada di luar sel tahanan itu.
Sel tahanan Mapolsek Ilir Timur 1 Palembang itu berada di tak jauh dari gedung utama. Dikelilingi juga ruang Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan unit lainnya.
Awal Desember 2020 itu 50 tahanan penuh sesak di pintu tiga sel yang ada. Masing-masing sel hanya berukuran 3 kali 6 meter saja. Belasan orang berada dalam sel itu. Ada yang memegangi teralis sambil bicara dan bernyanyi, ada yang duduk dan menyelonjorkan kaki, ada pula yang tampak membaca dalam remang. Para tersangka itu masih menjalani proses pemeriksaan bahkan ada yang sudah masuk tahap pengadilan namun belum dipindahkan.
Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Hardiman menjelaskan, memang saat ini ruang tahanan yang ada di Polsek IT 1 Palembang mengalami over kapasitas karena banyaknya tersangka yang diamankan.
"Sejak sebulan saya bertugas di Polsek IT 1 Palembang, satu pun belum ada tahanan yang dilimpahkan. Tahanan yang ada itu merupakan tahanan titipan JPU dan tahanan inkrah," ujarnya.
Semua tahanan, harus berbagi tempat antara tahanan satu dengan yang lainnya. Sementara beberapa tahanan baru juga kian hari kian bertambah.
Seperti diketahui, Sejak Maret 2020 Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tak mengizinkan tahanan dari tingkat penyidikan kepolisian dipindahkan ke Lapas atau Rutan. Hanya tahanan yang sudah pada pelimpahan ketiga yang diizinkan pindah.
Tak ada sosial distancing di sana. Bahkan mereka saling berhimpitan. Langkah untuk pencegahan Covid-19 berupa penyemprotan desinfektan.
"Kalau untuk mengantisipasi, kami terus melakukan penyemprotan disinfektan di ruang tahanan. Setidaknya, seminggu tiga kali. Untuk tersangka yang baru ditangkap, kami isolasi dahulu di ruang penyidik dengan cara di borgol dan dijaga anggota," ungkapnya.
Ia tidak merasa takut dengan pengamanan di ruang tahanan Polsek IT 1 Palembang. Karena, selalu ada petugas yang menjaga keamanan ruang tahanan. Setidaknya, setiap setengah jam sekali dilakukan pengecekan jumlah tahanan yang ada.
Satu yang menjadi kecemasan Kompol Hardiman, bila tidak diketahui ada tahanan yang terkena virus Covid19. "Kalau di dalam ruang tahanan jadi cluster, itu jadi repot. Jadi usahanya, bagaimana untuk terus menjaga ruang tahanan agar tetap steril," pungkasnya.
Tak jauh berbeda juga diungkapkan Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Kusyanto. Saat ini, ruang tahanan di Polsek Kalidoni sudah tak sanggup menampung tersangka.
"Sejak pandemi, belum ada tersangka yang dilimpahkan. Baik itu tahanan titipan jaksa ataupun yang sudah inkrah," katanya.
Cara yang dilakukan agar tidak ada penularan virus Covid19, sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan juga. "Kalau untuk tersangka yang baru ditangkap, kami bawa ke Bhayangkara untuk tes rapid dahulu. Bila tidak reaktif baru dilakukan pemisahan terlebih dahulu. Setelah pemisahan, baru nanti digabungkan dengan tahanan lain di ruang tahanan," pungkasnya.
Pada awal bulan Oktober lalu, seorang tahanan Polrestabes Palembang sempat dinyatakan positif Covid-19. Peristiwa itu sempat menghebohkan. Tahanan itu buru-buru dibawa ke RSUD Bari Palembang.
Pantauan Tribun Sumsel, kini proses sidang virtual pun bahkan ada yang dilakukan dari Mapolsek tempat terdakwa ditahan.
Sementara, Direktur Tahti Polda Sumsel AKBP Imam Anshori menjelaskan saat ini tahanan yang inkrah saja yang bisa dikirim ke Rutan atau Lapas. Sebelum pandemi terjadi, biasanya tahanan yang sudah tahap dua atau berkas dinyatakan P21 langsung di kirim ke kejaksaan.