UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel, Berkasnya Dikembalikan Kejaksaan Gegara Hal Ini

Perkembangan kasus video mesum mirip Gisel itu ternyata dikembalikan kejaksaaan pada kepolisian.

kolase intagram/twitter
Gisella Anastasia yang mengenakan outer hijau, disebut-sebut netijen mirip dengan yang dikenakan pemain video syur mirip Gisel. Akhirnya Gisella Anastasia buka suara, Kekasih Wijin akui sudah menontoh Video syur mirip Gisel di kamar. Kondisi tubuh pemeran dikomentarinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Update terbaru kasus video syur mirip Gisel alias Gisella Anastasia masih terus bergulir.

Perkembangan kasus yang menjerat mantan Gading Marten itu kini terungkap.

Perkembangan kasus video mesum mirip Gisel itu ternyata dikembalikan kejaksaaan pada kepolisian.

Adanya perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved