Johan Anuar Ditahan KPK
Johan Anuar Resmi ditahan KPK, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Saat ini klien kami sudah berada di Jakarta. Namun kemungkinan besar proses sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Penyidik KPK resmi menahan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020, Johan Anuar, Kamis (10/12/2020).
Johan Anuar terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKu tahun anggaran 2013.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
"Dan mudah-mudahan, keadilan bagi klien saya masih tetap ada," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telpon, kamis (10/12/2020).
Titis mengaku siap untuk mendampingi Johan Anuar hingga ke meja hijau.
"Saat ini klien kami sudah berada di Jakarta. Namun kemungkinan besar proses sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang dan kita sama-sama menantikan proses itu secepatnya," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila JA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.
Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.
Baca juga: Palembang Zona Merah Lagi, Kasus Positif Covid-19 dan Kematian Meningkat
Baca juga: Tiga Pencuri Beraksi Saat Jam Makan Siang, Modus Pura-pura Cari Barang Bekas
"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Guna memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Kadinsosnakertrans OKU.
Wibisono diperintahkan untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah pemakaman umum yang nantinya akan diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran tanah pemakaman umum di APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013. Meski, pembelian tanah pemakaman umum sebelumnya tidak dianggarkan.
"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU. JA juga menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman," jelas Ali.
Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar ini, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.
Proses pengadaan tanah TPU, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga pembelian lahan TPU telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.