Habib Rizieq Shihab Tersangka
Habib Rizieq Shihab Tersangka, Kasus Kerumunan di Petamburan
penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kerumunan di Petamburan membuat Habib Rizieq Shihab harus berurusan dengan hukum.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil dua kali Habib Rizieq.
Namun Habib Riieq mangkir, tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan program berita Kompas TV, penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.
Hari Ini Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar
Kedatangan Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020), belum ada tanda-tandanya.
Penyidik telah memanggil Muhammad Rizieq Shihab, dan rencananya Rizieq Shihab diperiksa hari ini.
Pantauan Tribunjabar.id di Mapolda Jabar, tidak ada massa Front Pembela Islam ( FPI) yang datang. Penjagaan di Mapolda Jabar juga tampak tidak ada yang luar biasa.
"Sampai sekarang belum mendapatkan konfrimasi ya, tapi masih menungu. Mudah-mudahan ada pemberitaan atau konfirmasi terhadap penyidik, apakah yang bersangkutan datang atau tidak. Jadi kita sama-sama menunggu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Habib Rizieq dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah karena menghadirkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Yakni, kegiatan peletakan batu pertama di pesantren Megamendung Kabupaten Bogor.
Meski tidak hadir, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Rizieq Shihab.
"Ya, tentunya kan ada tahapan lagi, ada tahapan, jika hari ini tidak hadir. Akan pemanggilan ulang. Nanti kita melihat lagi bagaimana apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak," katanya.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menambahkan pihaknya sudah menerima surat panggilan dari penyidik.