Habib Rizieq Shihab Tersangka
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Status tersangka Habib Rizieq lantaran kasus kerumunan di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar protokol kesehatan
TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh polisi.
Status tersangka Habib Rizieq lantaran kasus kerumunan di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar protokol kesehatan, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus baru saja mengumumkan status tersangka kerumunan di Petamburan kepada Habib Rizieq Shihab.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil dua kali Habib Rizieq.
Namun Habib Riz ieq mangkir, tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan program berita Kompas TV, penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.
Hari Ini Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar
Kedatangan Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020), belum ada tanda-tandanya.
Penyidik telah memanggil Muhammad Rizieq Shihab, dan rencananya Rizieq Shihab diperiksa hari ini.
Pantauan Tribu Jabar di Mapolda Jabar, tidak ada massa Front Pembela Islam ( FPI) yang datang. Penjagaan di Mapolda Jabar juga tampak tidak ada yang luar biasa.
"Sampai sekarang belum mendapatkan konfrimasi ya, tapi masih menungu. Mudah-mudahan ada pemberitaan atau konfirmasi terhadap penyidik, apakah yang bersangkutan datang atau tidak. Jadi kita sama-sama menunggu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Habib Rizieq dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah karena menghadirkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Yakni, kegiatan peletakan batu pertama di pesantren Megamendung Kabupaten Bogor.
Meski tidak hadir, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Rizieq Shihab.
"Ya, tentunya kan ada tahapan lagi, ada tahapan, jika hari ini tidak hadir. Akan pemanggilan ulang. Nanti kita melihat lagi bagaimana apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak," katanya.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menambahkan pihaknya sudah menerima surat panggilan dari penyidik.
"Ada undangan panggilannya demikian, (kehadiran Habib Rizieq) nanti kami kabari," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun jabar dengan judul BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, Tersangka Kerumunan di Petamburan